DENPASAR, BALI EXPRESS-I Ketut Budiarsa ,65, yang sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun penjara, Kamis (15/6) divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara. Oleh majelis hakim Tipikor Denpasar diketahui Nyoman Wiguna, terdakwa Budiarsa disebutkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), KB dan kendaraan khusus di RSUD Badung dengan kerugian 6,3 miliar rupiah.
https://bit.ly/3XcgRSE

Leave a comment