DENPASAR, BALI EXPRESS-Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi 2 orang Warga Negara Polandia yang melanggar ketertiban saat Hari Raya Nyepi lalu. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam pers rilisnya, Minggu (26/3) menjelaskan kedua warga Polandia itu Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
https://bit.ly/3FSLCVa

Leave a comment