DENPASAR, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se-Bali berupaya melaksanakan penegakan Perda ketertiban umum kaitannya penanganan hewan. Upaya tersebut bersinergi dengan Yayasan BAWA , Rabu (22/2), khususnya dalam mengantisipasi rabies dan peredaran daging anjing.
https://bit.ly/3XZRyBH
Leave a comment